Medan, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berharap ada kelonggaran terkait penayangan iklan rokok di kawasan jalan utama dan protokol yakni khususnya pada jam malam pukul 22.00-05.00 WIB. Hal ini merespon pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus Perda KTR DPRD Kota Medan.
Seperti diutarakan oleh Dedy Wahyu Utama, Kasubbid Pajak Reklame Bapenda Medan, bahwa dalam Ranperda KTR yang tengah dibahas, di dalam pasal 17, terdapat larangan iklan rokok di yang diperuntukkan di jalan utama dan kawasan jalan protokol. Kemudian juga ada larangan tidak boleh memasang iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain.
"Larangan 500 meter dari satu pendidikan, oke kita sudah taati. Tapi yang larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis. Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar, sedangkan kita butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur jamnya," papar Dedy.