Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSDKP Denda Perusahaan yang Langgar Izin Reklamasi di Kepri

Lokasi Reklamasi yang dilakukan oleh PT Telaga Bintan Jaya di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Lokasi Reklamasi yang dilakukan oleh PT Telaga Bintan Jaya di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi mencabut plang segel yang sebelumnya terpasang di lokasi reklamasi milik PT Telaga Bintan Jaya di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Langkah ini dilakukan setelah pihak perusahaan membayar denda administratif sebesar Rp17 juta kepada KKP RI atas pelanggaran reklamasi tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

1. Terbukti reklamasi tanpa izin, PT Telaga Bintan Jaya didenda

Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan reklamasi seluas 1.670 meter persegi tanpa mengantongi izin PKKPRL. Oleh sebab itu, aktivitas perusahaan sempat dihentikan sementara melalui penyegelan lokasi oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

"Perusahaan sebelumnya kita segel dan hentikan aktivitasnya karena melakukan kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL," kata Semuel Sandi di lokasi, Selasa (20/5/2025).

Setelah melalui pemeriksaan administrasi, pihak PT Telaga Bintan Jaya dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp17 juta dan telah diselesaikan oleh perusahaan.

2. Aktivitas kembali diizinkan, tapi terbatas

Lokasi reklamasi di PT Telaga Bintan Jaya, Lingga, Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Lokasi reklamasi di PT Telaga Bintan Jaya, Lingga, Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah membayar denda, perusahaan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya, namun dengan batasan ketat. Mereka hanya diperbolehkan mengelola area reklamasi yang sudah ada tanpa melakukan perluasan.

“Dengan begitu setelah dilakukan pembayaran sanksi administratif, pihak perusahaan hanya boleh mengelola kawasan reklamasi seluas 1.670 meter persegi,” tegas Semuel.

Menurut Semuel, izin PKKPRL sangat penting karena menjadi dasar legal pemanfaatan ruang laut untuk berbagai aktivitas, termasuk reklamasi. Tanpa izin tersebut, kegiatan reklamasi dapat merusak lingkungan laut, merugikan masyarakat pesisir, serta melanggar hukum tata ruang laut nasional.

"Izin PKKPRL bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan ruang laut agar pemanfaatannya tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat sekitar," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan untuk mencegah praktik reklamasi ilegal yang kerap merugikan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

3. Bantah isu pencabutan plang oleh pihak perusahaan

PSDKP Batam saat akan mencabut plang penghentian aktivitas (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
PSDKP Batam saat akan mencabut plang penghentian aktivitas (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya beredar kabar bahwa plang segel pencabutan aktivitas dicopot sendiri oleh pihak perusahaan. Namun, kabar tersebut dibantah keras oleh PSDKP Batam.

"Pencabutan plang yang beredar di media tidak benar. Pencabutan hanya dilakukan setelah sanksi administrasi dipenuhi," tegas Semuel.

Bahkan, pihaknya menyiagakan satu kapal pengawasan di kawasan tersebut selama beberapa hari guna memastikan bahwa aktivitas tidak berjalan selama masa penyegelan.

"Jadi kami standby-kan satu kapal, Barakuda 1 di situ selama beberapa hari untuk mengawasi secara langsung. Jadi tidak benar terkait isu pencabutan plang tersebut oleh perusahaan," katanya.

Ia menegaskan, PSDKP Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

"Hal ini sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang laut yang semakin masif," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us