Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Bidik Kasus Kredit Fiktif Rp3,9 M di Pegadaian Syariah Batam

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi sepanjang periode 2023-2024 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,92 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan internal PT Pegadaian yang menemukan kejanggalan dalam proses kredit mikro di Kantor Cabang Syariah Karina.

"Hari ini hasil audit dari BPKP telah diserahkan kepada kami. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp3.928.390.747," kata Kasna, Kamis (15/5/2025).

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak manajemen Pegadaian pada akhir Desember 2024, menyusul temuan dalam audit internal yang menunjukkan potensi kerugian negara hampir Rp4 miliar. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Kejari Batam untuk memulai penyelidikan.

1. Audit internal ungkap modus kredit fiktif

Kantor Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kantor Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Kasna, laporan awal yang diterima kejaksaan menunjukkan adanya transaksi kredit mikro yang dicairkan secara tidak sah oleh oknum internal Pegadaian.

Transaksi itu dilakukan menggunakan dokumen nasabah yang dipalsukan. Meski tidak menimbulkan kerugian finansial langsung kepada nasabah, data pribadi mereka dimanfaatkan dalam proses pencairan.

"Modusnya adalah melakukan transaksi fiktif dengan memalsukan dokumen nasabah. Secara finansial tidak merugikan nasabah, tetapi data mereka disalahgunakan," ujar Kasna.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik kredit fiktif tersebut dilakukan secara sistematis. Salah satu oknum yang membidangi kredit disebut sebagai pelaku utama pencairan dan proses clearing fiktif.

2. Sudah periksa 22 saksi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Sejauh ini, Kejari Batam telah memeriksa 22 saksi dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Sebagian besar dari saksi merupakan pihak internal Pegadaian yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas kredit di kantor cabang ttersebut

Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperdalam peran masing-masing pihak yang terlibat.

"Sudah 22 saksi yang kami periksa. Kebanyakan dari mereka adalah pegawai internal yang terlibat langsung dalam transaksi kredit," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan ulang saksi-saksi guna menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Meskipun belum merinci identitas calon tersangka, Kejari Batam memastikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan audit resmi dari BPKP.

"Nanti akan kita panggil kembali untuk mendalami keterangan mereka, sekaligus menentukan pihak mana yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

3. Koordinasi dengan BPKP dan langkah hukum lanjutan

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Dalam proses penyidikan, Kejari Batam berkoordinasi erat dengan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau guna memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat. Perhitungan dari BPKP menjadi dasar penting untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penetapan tersangka.

Kasna menjelaskan, bentuk pidana yang dilakukan meliputi pemalsuan dokumen serta rekayasa keadaan agar proses pencairan kredit seolah sah secara administratif.

"Pemalsuan dokumen dan situasi digunakan agar dana bisa dicairkan. Ini yang membuat negara dirugikan hingga miliaran rupiah," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

20 Okt 2025, 16:22 WIBNews