Protes UU TNI, GMKI Bakar Foto Prabowo hingga Puan Maharani

Pematangsiantar, IDN Times – Protes revisi Undang-undang TNI juga terjadi di Kota Pematangsiantar. Massa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun berunjuk rasa, Rabu (26/3/2025).
Massa yang berunjuk rasa melakukan pawai panjang dari kawasan Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar hingga Pasar Horas dan gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
1. Pengesahaan revisi UU TNI dianggap sebagai penghianatan terhadap rakyat

Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, massa GMKI menyebut jika pengesahan revisi Undang-undang TNI adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. Menyusul Undang-undang itu mendapat penolakan masif dari masyarakat.
“Dengan disahkannya Undang-Undang TNI ini akan berdampak pada pembungkaman supremasi sipil dan secara tidak langsung mengkhianati demokrasi Indonesia, cita-cita pendahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa di khianati oleh elit-elit politik bangsa hari ini,” ujar pimpinan aksi Depandes Nababan dalam keterangan resmi, Rabu malam.
2. Massa GMKI bakar foto Prabowo hingga Sufmi Dasco

Massa kemudian berorasi di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Di sana mereka dihadapkan dengan kepolisian yang berjaga. Antara kedua belah pihak sempat terjadi aksi dorong. Massa mendesak ketua DPRD untuk menemui mereka.
“Sempat ada gesekan dikarenakan kami menganggap bahwa kepolisian menjadi tameng pembungkaman di Kota Pematangsiantar, kami mendesak pimpinan tertinggi yakni Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk bertemu dan berdialog,” ujarnya.
Massa sempat ditemui anggota DPRD dari Gerindra. Namun mereka menolaknya. Karena massa ingin para anggota DPRD bersama sama menolak Undang-undang TNI itu.
Massa kemudian masuk ke gedung DPRD. Merkea kemudian melakukan aksi membakar foto Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR-RI Puan Maharani dan Sufmi Dasco yakni Wakil Ketua DPR-RI.
GMKI menilai pembakaran tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap elit-elit politik yang menciptakan kegaduhan secara nasional. “Ini bentuk kekecewaan kami terhadap elit-elit politik terhadap bentuk pengkhianatan pada reformasi dan demokrasi di Indonesia, mereka adalah oknum-oknum nya, ini bukti kami sangat kecewa terhadap elit-elit politik,” ujar Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun Yova Purba.
3. Tuntutan massa: mendesak DPRD menjunjung supremasi sipil

Dalam aksi itu, massa GMKI menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain:
1. Menuntut DPRD Pematangsiantar secara terbuka menyatakan sikap menolak Undang-Undang TNI meneken surat pernyataan agar merevisi poin-poin Undang-Undang TNI yang menimbulkan kontroversial,
2. Menuntut DPRD Kota Pematangsiantar bertanggungjawab atas keresahan rakyat dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak menjadi alat bagi militer untuk merangsek keranah sipil,
3. Menuntut DPRD Pematangsiantar agar supermasi sipil harus dijunnjung tinggi dan segala bentuk militerisasi birokrasi harus dihentikan
4. Menuntut DPRD Pematangsiantar agar transparansi dalam kebijakan legislatif, bukan malah menjadi ajang transaksi kepentingan politik yang mengabaikan suara rakyat
5. Menuntut DPRD Pematangsiantar untuk membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan Masyarakat sipil untuk membahas dampak dari revisi Undang-Undang TNI terhadap demokrasi dan hak-hak warga negara.



















