Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Propam Selidiki Dugaan Polisi di Binjai Joget di Tempat Hiburan Malam

ilustrasi polisi (unsplash.com/Tusik Only)
ilustrasi polisi (unsplash.com/Tusik Only)
Intinya sih...
  • Propam akan melakukan pengecekan terkait anggota yang joget viral di medsos
  • Jika terbukti positif, personil akan ditindak dan dimasukkan ke tempat khusus
  • Di era digital, perilaku anggota mudah tersebar dan menimbulkan opini publik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Beredar video yang memperlihatkan pria diduga anggota Polres Binja sedang berjoget bersama seorang wanita yang diduga istrinya. Rekaman berdurasi belasan detik ini sempat diunggah akun @IKA_NAOMY, lalu dihapus.

Namun, video sudah tersebar luas di berbagai platform media sosial, memicu sorotan publik. Perilaku anggota polisi di tempat hiburan malam sering menimbulkan persepsi negatif. Banyak masyarakat menilai tindakan seperti ini bisa merusak citra Polri.

1. Propam akan melakukan pengecekan terkait anggota yang joget viral di medsos

ilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)
ilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Kejadian ini menekankan pentingnya menjaga perilaku pribadi agar tidak berdampak pada institusi. Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Binjai melalui Kasi Propam, IPTU Kesuma Hadi menyatakan akan melakukan pengecekan.

"Terima kasih infonya, kami cek," tegas Kesuma melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/11/2025) kemarin.

Kesuma menambahkan, Propam secara rutin melakukan tes urine terhadap anggota di lapangan. "Ya, berkala waktu pengecekan," jelasnya.

2. Jika terbukti positif, personil akan ditindak dan dimasukkan ke tempat khusus

Ilustrasi dugem (unsplash.com/Aleksandr Popov)
Ilustrasi dugem (unsplash.com/Aleksandr Popov)

Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti positif sebagai pengguna narkoba akan ditindak tegas. "Kalau positif, kami proses dan dimasukkan tempat khusus demikian," ujarnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga citra dan perilaku. "Anggota Polri harus menjaga citra dan perilaku. Setiap tindakan pribadi dapat berdampak pada institusi," tegas Ferdinand kepada wartawan.

Menurut Ferdinand, perilaku seperti ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme yang diharapkan dari setiap anggota Polri. Jika anggota tidak menampilkan perilaku yang sesuai, kepercayaan publik terhadap institusi bisa menurun.

3. Di era digital, perilaku anggota mudah tersebar dan menimbulkan opini publik

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial (Pixabay.com/Firmbee)

Ferdinand menambahkan menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kode etik anggota Polri, Pasal 13 huruf g angka 2 menegaskan bahwa anggota dan keluarga dilarang pamer kekayaan atau gaya hidup mewah. "Larangan ini berlaku tidak hanya di media sosial, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari yang bisa menimbulkan citra buruk," kata Ferdinand.

Ia juga menekankan, di era digital, setiap perilaku anggota Polri mudah tersebar dan menimbulkan opini publik. "Setiap unggahan dan aktivitas harus dipertimbangkan dampaknya terhadap citra institusi," tegasnya.

Praktisi hukum ini meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menindak tegas tindakan tersebut. Menurut Ferdinand, kasus ini mencoreng citra Polri dan memerlukan tindakan tegas untuk menegakkan kode etik.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kemenag Sumut Peringkat 3 Pengumpul Wakaf Uang Terbanyak se-Indonesia

13 Nov 2025, 05:15 WIBNews