Pra Rekonstruksi Penyiksaan oleh Polisi, Pandu Sempat Ditodong Pistol

Asahan, IDN Times – Dugaan penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap pelajar Pandu Brata Siregar (18 tahun) semakin menguat. Fakta penyiksaan itu terkuak di dalam pra rekonstruksi yang digelar di Kabupaten Asahan, Senin (17/3/2025).
Pra-rekonstruksi ini dilakukan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Ada tiga terduga pelaku yang dihadirkan. Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ahmad Efendi dan dua orang sipil Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Informasi yang dihimpun, adegan pra-rekonstruksi bermula di salah satu warung mie Aceh. Ketiganya mendapat informasi soal ada balap liar di kawasan perkebunan PT Sintong Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Bagol kemudian bergegas ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Bagol kemudian memberi informasi kepada Ipda Ahmad. Mereka kemudian bergegas mendatangi lokasi balapan itu.
1. Korban ditendang hingga ditodong pistol

Ketiganya kemudian melakukan pembubaran terhadap kerumunan yang belakangan diketahui menggelar balapan lari. Korban saat itu berboncengan dengan empat rekannya dengan satu sepeda motor. Korban kemudian melompat dan terjatuh dari sepeda motor.
Versi pra-rekonstruksi menunjukkan, korban ditabrak sepeda motor trail yang dikendari Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad. Korban kemudian sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun Bagol menangkapnya.
Bagol kemudian memiting dan membanting korban. Dia kemudian menginjak bagian dada, dan memukuli wajah korban. Kemudian, Ipda Ahmad menendang bagian lutut dan perut korban.
Korban kemudian dibawa. Dia diposisikan dalam keadaan telentang. Ipda Ahmad kemudian menodongnya dengan pistol dan mengatakan “ku tembak kau nanti”.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian bergegas ke Mapolsek Simpang Empat.
2. Ketiga terduga pelaku sudah memakai label tersangka

Dalam rekonstruksi itu, ketga terduga pelaku sudah memakai label tersangka. Namun sampai saat ini belum ada keterangan dari kepolisian ihwal status hukum ketiganya.
Rekonstruksi sendiri digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Ihwal status tersangka itu, Polda Sumut masih menunggu hasil penyelidikan dan gelar perkara.
“Sampai saat ini kami masih menunggu dari penyidik. Karena masih dilakukan gelar perkara,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada IDN Times, Selasa (18/3/2025).
3. KontraS Sumut sebut polisi melakukan extra judicial killing

Setelah ditahan di Polsek, Pandu dijemput kerabatnya pada Minggu (9/3/2025) pagi. Dia mengaku kesakitan pada bagian perut. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit pada Senin (10/3/2025).
Hasil pemeriksaan dalam tubuh Pandu mengejutkan. Dalam jasil pemindaian sinar X, ditemukan ada bercak darah di bagian ulu hati dan lambung korban.
Kondisi Pandu memburuk pada siang hari. Pandu kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) pukul 16.30 WIB.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mengecam tindakan penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap Pandu. Menurut KontraS, polisi telah polisi telah melakukan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.
“Persitiwa ini kembali menjadi coreng buruk wajah kepolisian. Ini adalah bukti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih langgeng di tubuh kepolisian kita,” ujar Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit dalam konferensi pers di Kota Medan, Senin (17/3/2025).