Binjai, IDN Times - Dampak dari Pandemik Virus Corona (COVID-19), membuat tahapan pilkada di Kota Binjai, Sumatera Utara, sempat terhenti. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya melanjutkan tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan dipastikan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
Kepastian itu diketahui menyusul keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
