Medan, IDN Times - Sejumlah Marketing Communication (Marcomm) mal di Medan akui akan menerapkan PPKM yang berisi tentang Mall ditutup jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.
Penerapan ini juga berdasarkan intruksi surat edaran dari Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan COVID-19.
Surat ini efektif per tanggal 7 juli hingga 20 juli 2021, akan diberlakukan perubahan jam operasional, senin-minggu dan libur nasional pukul 10.00 sampai jam 17.00 wib.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perketatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibeberapa daerah termasuk Kota Medan.
Hal ini disampaikan ketika memberikan keterangan pers secara virtual dan tayang di kanal Youtube Perekonomian RI pada Senin (5/7/2021).
Salah satu perketatan usaha yaitu, mal masih bisa beroperasi. Namun, wajib tutup pukul 17.00 waktu setempat (jam 5 sore) serta jumlah pengunjung dibatasi 25 persen.
Berikut sejumlah pernyataan dari Marketing Communication mall yang berada di Kota Medan.