Medan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Medan sejak beberapa hari lalu. Untuk mendukung penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam persidangan secara virtual.
“Kita berpatokan dengan surat dari Wali Kota Medan tentang PPKM Darurat. Jadi untuk persidangan, sebenarnya kita sudah berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara persidangan di tengah pandemik COVID-19,” ujar Humas PN Medan, Tengku Oyong saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).