Ponakan di Paluta Bunuh Tantenya, Motifnya Perhiasan

- Korban ditemukan meninggal bersujud di belakang rumahnya, awalnya dikira jatuh dari tangga.
- Tersangka membunuh korban untuk mengambil perhiasan emas seberat 44 gram dari kamar korban.
- Uang hasil curian dipakai pelaku untuk foya-foya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Paluta, IDN Times - Seorang perempuan paruh baya, bernama Borlian Ritonga (58), ditemukan tewas di belakang rumahnya, di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (25/2/2025) malam. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan Borlian meninggal diduga karena dibunuh.
Polisi melakukan penyelidikan berbulan-bulan. Hingga akhirnya diketahui, tersangka pembunuhan itu merupakan SR, laki-laki yang merupakan keponakannya sendiri.
1. Korban ditemukan bersujud, awalnya dikira jatuh dari tangga

Borlian Ritonga (58) ditemukan meninggal. Saat itu, ia sedang menuju belakang rumah untuk mengambil air wudu jelang salat magrib.
“Awalnya korban ditemukan dalam keadaan bersujud. Tersungkur dalam keadaan meninggal dunia. Keluarga mengira korban terjatuh dari tangga,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
2. Tersangka membunuh korban untuk mengambil perhiasan

Setelah dilakukan ekshumasi pada 12 April 2025, hasil visum menunjukkan luka di kepala dan indikasi kekerasan lainnya. Dari penyidikan selama empat bulan, polisi menetapkan SR, keponakan korban sendiri, sebagai pelaku. SR pun ditangkap.
“Baru satu hari itu, ku tenggok nantulang (tantenya) itu di dapur sambil pegang handphone, ku dorong dia pak,” ujar SR saat diinterogasi Yon Edi.
SR mendorong korban dari tangga lalu memukul kepala korban menggunakan bongkahan semen. Ia kemudian mencuri perhiasan emas seberat 44 gram dari kamar korban.
3. Uang hasil curian dipakai foya-foya, pelaku dijerat pasal pembunuhan

Setelah menjual perhiasan emas hasil curian, SR menggunakan uangnya untuk mabuk dan menyawer biduan.
“Uangnya untuk mabuk-mabukan dan menyawer biduan,” kata SR.
Barang bukti yang diamankan antara lain kain sarung yang digunakan untuk mencekik korban, bongkahan semen, dan pakaian korban. SR kini ditahan di Polres Tapsel dan dijerat Pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.