Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Polresta Barelang menetapkan tiga warga Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada 17 Desember 2024 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG), yang mengaku turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

1. Polisi amankan beberapa barang bukti

Situasi kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang pada 18 Desember dini hari (Dok:Masyarakat)

Ketiga warga Pulau Rempang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas adanya laporan dari PT Makmur Elok Graha (MEG) tersebut, tim dari Polresta Barelang mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk video insiden yang beredar di media sosial.

"Video tersebut telah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik dan dinyatakan asli, tanpa ada tambahan atau perubahan," kata Heribertus, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti terkait kasus kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang.

2. Polisi tidak lakukan penahanan terhadap tiga warga Rempang

Editorial Team