Polisi Tetapkan Tiga Warga Rempang Menjadi Tersangka

Batam, IDN Times - Polresta Barelang menetapkan tiga warga Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada 17 Desember 2024 lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG), yang mengaku turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
1. Polisi amankan beberapa barang bukti
Ketiga warga Pulau Rempang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas adanya laporan dari PT Makmur Elok Graha (MEG) tersebut, tim dari Polresta Barelang mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk video insiden yang beredar di media sosial.
"Video tersebut telah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik dan dinyatakan asli, tanpa ada tambahan atau perubahan," kata Heribertus, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti terkait kasus kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang.