Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Penimbun 540 Liter Solar saat Isi BBM di SPBU Siantar

Pelaku memperlihatkan modifikasi tanki mobil (IDN Times/Istimewa)

Pematangsiantar, IDN Times- Satu unit mobil Isuzu Panther terlihat mencurigakan di SPBU Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun pada Senin (05/9/2022). Mobil yang belakangan diketahui dikemudikan Risman Nainggolan itu mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berulang-ulang dalam jangka waktu singkat. 

Ternyata pria tersebut menimbun BBM bersubsidi  dalam sebuah tanki yang dimodifikasi.

1. Dalam waktu 15 menit, mobil 2 kali mengisi BBM di SPBU

Modifikasi tanki mobil pelaku guna mendukung aksinya (IDN Times/Istimewa)

Beruntung hal itu diketahui seorang polisi yang kebetulan berada di sekitar lokasi SPBU. Polisi tersebut mencurigai aktivitas sang sopir dan kemudian mengikuti mobil tersebut. 

"Mobil itu sudah mengisi BBM di SPBU. Setelah 15 menit kemudian, mobil kembali lagi untuk mengisi BBM. Aktivitas itu mencurigakan sehingga diikuti keluar dari SPBU," kata Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, Rabu (7/9/2022).

2. Polisi menemukan 540 liter solar di dalam mobil

540 liter solar dibagi dalam 18 jerigen di dalam mobil pelaku (IDN Times/Istimewa)

Kemudian Polisi mencegat mobil tersebut dan memeriksa isinya. Mengejutkan, di dalam mobil terdapat 18 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi. 

"Dalam mobil tersebut ada bermuatan 18 jerigen yang berisi BBM solar subsidi dengan total lebih kurang 540 liter dan 2 jeregen dalam keadaan kosong," sambungnya. 

3. Solar timbunan itu akan dijual seharga Rp8000

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah diinterogasi, Risman mengaku sengaja memodifikasi tanki mobil untuk mendapatkan BBM solar lebih banyak dari seharusnya. 

"BBM itu niatnya akan dijual ke Desa Togu Domu Nauli Kabupaten Simalungun tempat tinggal pelaku seharga Rp8000 per liter," pungkasnya. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Siantar. Ia disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us