Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Lima Napi Lapas Calang karena Menyabu

WhatsApp Image 2025-06-08 at 19.15.24.jpeg
Polisi saat menahan lima napi Lapas Calang. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Jaya untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menahan seorang warga dan lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, kabupaten setempat. Para napi itu diduga menggunakan sabu-sabu di hotel prodeo tersebut.

“Mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang narapidana di Lapas Kelas III Calang,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Darli, Selasa (10/6/2025).

1. Petugas lapas menemukan sabu-sabu

WhatsApp Image 2025-06-08 at 19.15.23.jpeg
Polisi saat menahan lima napi Lapas Calang. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Jaya untuk IDN Times)

Darli mengatakan pengungkapan bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu dalam razia rutin di tempat tersebut, pada, Selasa (27/5/2025).

Hasil penyelidikan awal, kata dia, tim menangkap lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial ZM (37), B (36), dan T (41) merupakan napi kasus narkotika. Sementara M (33) dan IW (24) napi kasus pencurian.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap lima napi tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.

2. Menangkap seorang warga yang diduga sebagai penyelundup

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ZM dari seseorang berinisial RM. Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kota Banda Aceh. 

Tersangka RM, kata Darli, ditangkap di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Kamis (29/5/2025) pukul 12.30 WIB.

“Tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

3. Ancaman penjara empat tahun hingga seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Adapun barang bukti disita berupa tiga plastik diduga berisi sabu 1,64 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler android.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us