Medan, IDN Times - Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkandokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Hadi.