Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 93 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Barang bukti sabu berbungkus teh china berwarna merah saat diamankan Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Barang bukti sabu berbungkus teh china berwarna merah saat diamankan Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 93,3 kilogram dari Malaysia di perairan Berakit, Bintan, pada Selasa (26/3) dini hari.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polda Kepri dan tim Bea Cukai yang telah bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah bukti keseriusan kami bersama Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," kata Irjen Pol Asep Safrudin, Rabu (26/3/2025).

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaki juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

"Total 93,3 kilogram sabu ini adalah hasil operasi bersama kami. Ini adalah bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika," kata Zaki.

1. Kronologi penangkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, operasi ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui perairan Kepri dengan tujuan Jakarta.

"Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, tim gabungan melakukan pemantauan selama tiga hari di perairan Berakit, Bintan," kata Kombes Pol Anggoro.

Pada Selasa (26/3) sekitar Pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai sebuah kapal yang baru selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut, perbatasan perairan Berakit dan Malaysia.

Tim gabungan yang terdiri dari tiga kapal, termasuk dua kapal interseptor berkecepatan tinggi, segera melakukan penyergapan. Dalam operasi itu, tim berhasil mengamankan satu kapal bernama Rangga Putra yang diawaki tiga anak buah kapal (ABK).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kedapatan membawa 93,3 kilogram sabu yang diduga hendak dikirim ke Jakarta menjelang perayaan Idul Fitri," ungkapnya.

2. Tiga tersangka dijanjikan upah Rp100 juta

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berinisial NY, I, dan J yang merupakan warga negara Indonesia berhasil diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan narkotika internasional.

Berdasarkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, ketiganya dijanjikan masing-masing Rp100 juta jika berhasil mengantarkan puluhan kilogram sabu tersebut ke Jakarta.

"Setiap pelaku dijanjikan bayaran Rp100 juta jika barang tersebut berhasil sampai ke Jakarta. Saat ini, tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kombes Pol Anggoro.

Barang bukti yang disita telah, lanjut Anggoro akan diamankan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Kepri, dan penyimpanannya akan diawasi oleh Propam serta Itwasda sebagai bentuk transparansi.

"Kasus ini masih terus kami dalami. Ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan internasional yang harus kita berantas hingga ke akarnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.

3. Terancam hukuman mati

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Kombes Pol Anggoro, atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us