Medan, IDN Times - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau kepada masyarakat Tionghoa untuk tidak melaksanakan sembahyang dan ziarah kubur (Cheng Beng) di perkuburan. Pelarangan ritual tradisional yang umumnya dirayakan 4 atau 5 April pada tahun kabisat, itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, imbauan ini mengacu pada Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, tentang pencegahan dan
antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya di Sumut.