Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengungkapkan, tidak ada calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024. Lantaran, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen hingga batas waktu pendaftaran.
Jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
"Iya tidak ada, jadwal dokumennya tanggal 12 Mei 2024, sampai pukul 23.59 WIB, belum ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut, dengan syarat minimal dukungan," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Selasa (14/5/2024).