Batam, IDN Times - Proyek pengembangan kawasan Pulau Rempang menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City mulai berlangsung kembali. Terbaru, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 (78/2023) yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Rempang Eco City adalah proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Pulau Rempang menjadi kota modern berbasis teknologi, dan memiliki daya saing global. Proyek ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, dengan investasi ratusan triliun.
"Perpres nomor 78 tahun 2023 ini adalah perubahan dari Perpres nomor 62 tahun 2018, perubahan yang sangat mendasar adalah kalau Perpres 62 itu untuk pimpinan daerah, Gubernur, Wali Kota dan Bupati, khusus di Perpres 78/2023 ini dimasukan BP Batam untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco City ini sendiri," kata Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (18/12/2023).