Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perampokan Jadi Motif Tersangka Pembunuh Anggota Paskibraka Madina

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Perampokan dan kekerasan seksual terhadap anggota Paskibraka di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
  • Pelaku merampok untuk membayar cicilan handphone korban, mengincar sepeda motor, ponsel, dan uang tunai.
  • Korban tewas akibat kekerasan dan kehabisan napas setelah dianiaya oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mandailingnatal, IDN Times – Polisi mengungkap motif dibalik dugaan pembunuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara DF (15). Sebelumnya, jenazah korban ditemukan di area perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, tersangka pembunuhan itu, YS(22) merupakan tetangga korban. Dia tega merampok, melakukan kekerasan seksual hingga menghabisi nyawa korban.

1. Berawal dari permintaan tolong yang ternyata jebakan

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)
ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkap bahwa peristiwa bermula saat korban pulang dari latihan Paskibraka di pantai Natal pada Selasa (29/7/2025) petang. Di perjalanan pulang, korban dihentikan oleh pelaku.

Pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk mengantarkan suku cadang sepeda motor. Namun, permintaan tersebut ternyata hanya modus. Bukannya menuju bengkel, pelaku malah membawa DF ke tengah kebun sawit di Desa Taluk.

"Alasan mengantar sparepart itu tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, membunuh, dan mencabuli korban," kata Arie, dalam keterangan persnya, Rabu (6/8/2025).

2. Tersangka merampok untuk membayar cicilan handphone

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepolisian menyatakan, motif utama pelaku adalah ingin menguasai harta korban. Dari hasil penyelidikan, YS mengincar sepeda motor milik korban, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

"Pelaku ingin merampok korban untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku," jelas Kapolres Madina.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor korban, motor pelaku, ponsel warna pink milik korban, pakaian, kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya, serta ember putih.

3. Korban tewas akibat kekerasan dan kehabisan napas

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil autopsi sementara, korban meninggal akibat tidak dapat bernapas dan mengalami trauma akibat hantaman benda tumpul. Dugaan kuat menyebut bahwa korban mengalami kekerasan sebelum akhirnya kehilangan nyawa.

"Sedangkan, hasil autopsi sementara bahwa korban mati lemas, karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul," kata Arie.

Atas tindakan keji tersebut, YS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 dan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 hingga 20 tahun. Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us