Medan, IDN Times- Seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, diwajibkan menggunakan aplikasi All Indonesia sebagai sarana pelaporan kedatangan resmi. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam transformasi digital layanan kedatangan di Indonesia, menggantikan sistem lama dan menyatukan seluruh kewajiban pelaporan dalam satu platform terpadu yang praktis dan efisien mulai 1 Oktober 2025.
Sebelumnya, proses pelaporan kedatangan masih menggunakan formulir kertas yang kini telah digantikan oleh sistem digital. Namun, pemerintah mengambil langkah lebih maju dengan memperkenalkan aplikasi All Indonesia, yang menyempurnakan layanan tersebut dengan mengintegrasikan data dari berbagai instansi, seperti imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina, ke dalam satu sistem yang mudah diakses oleh penumpang.