Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun Penjara

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak (29) pencuri kucing tayo dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021). Kasus penjagal atau pencuri kucing tayo ini sempat viral beberapa waktu lalu. Diduga kucing tersebut untuk dikonsumsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo.

1. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hendra.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

2. Terdakwa terbukti mencuri kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone

ilustasi pencegahan pernapasan cepat pada kucing (Unsplash.com/ramiz dedakovic)

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa Rafeles Simanjuntak untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua karung goni serta tali plastik. Kemudian, terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.

"Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," ujar JPU.

3. Sonia mengalami kerugian sebesar Rp12 juta

Instagram.com/miawsaucethecat

Selanjutnya, terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta. Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Arifin Al Alamudi
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us