Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penahanan Istri Serka HS Ditangguhkan Gara-gara Punya Balita

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Mencuat kabar di media sosial bahwa istri Serka HS bernama Juariah (40) yang ditahan Polrestabes Medan telah dilepaskan. Di mana hal ini disampaikan langsung oleh adik kandung mendiang Andreas Sianipar yang tidak terima dengan kabar pelepasan itu.

Selasa, (18/2/2025) Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar. Di mana tahanan atas nama Juariah yang merupakan istri Serka HS tidak dilepaskan, melainkan ditangguhkan karena sejumlah alasan.

1. Berkas istri Serka HS sudah di kejaksaan

Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Juariah merupakan salah satu pelaku yang turut serta membunuh Andreas Sianipar bersama suaminya, Serka HS. Pada bulan Januari lalu Juariah telah ditangkap oleh Polrestabes Medan.

Terkini mencuat dugaan bahwa ia dilepaskan. Namun, Kasatreskrim Polrestabes Medan membantah tudingan tersebut.

"Terkait tahanan lepas itu tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir, sudah lengkap. Bahwa dari saudari Juariah saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan menunggu P19," kata AKBP Bayu, Selasa (18/2/2025) sore.

Ia melanjutkan bahwa Juariah tidak dilepaskan, namun penahanannya ditangguhkan. Hal ini berdasarkan permintaan keluarga pelaku.

"Kita sedang menunggu semoga kita segera memperoleh hasil agar kita bisa melengkapinya, sehingga untuk dugaan pelepasan itu, bukan lah pelepasan. Tapi penangguhan penahanan yang diminta keluarga pelaku," lanjutnya.

2. Anak Juariah dan Serka HS masih balita

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bayu mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan penangguhan ini. Yang memperkuat hal tersebut adalah kondisi keluarga mereka.

"Dengan alasan yuridis, sosial, dan kemanusiaan. Ini permohonan keluarga pelaku bahwa anak umur 6 tahun mereka cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian anak yang lain masih balita. Sehingga dari keluarga yang merawatnya ini keberatan dan tak sanggup. Dan memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan," beber Bayu.

Ia mengungkapkan bahwa Juariah merupakan tulang punggung keluarga dan satu-satunya yang merawat anak-anaknya. Sebab, Serka HS telah ditahan di Pomdam I/BB.

"Si Holmes ini dilakukan penahanan di Pomdam. Sehingga (anaknya) tak ada yang merawat. Maka yang menjadi tulang punggung satu-satunya adalah Juariah. Dari tanggal 3 Februari kemarin ia mengirimkan permohonan, baru penangguhannya kita setujui tanggal 13 Februari," tuturnya.

3. Pelaku lainnya ada yang masih berstatus buronan

Satreskrim Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu terhadap pelaku lain yang masih buronan, Bayu mengatakan pihaknya akan berusaha menangkapnya. Sebab para buronan itu juga turut serta membunuh Andreas Sianipar yang merupakan eks prajurit TNI.

"Untuk pelaku lain yang ditangkap, satu sudah tahap 2 di Kejaksaan, sementara lainnya di RTP menunggu nanti sudah tahap 1, P19. Sisanya masih DPO. Kita masih mengejar, karena saat ini setelah mendapat petunjuk akan kita tindaklanjuti segera," terang Bayu.

Untuk Juariah, ia kembali menegaskan bahwa kasusnya masih dilanjutkan. Sebab perempuan berusia 40 tahun itu terlibat dalam pembunuhan Andreas Sianipar. Perannya turut serta memprovokasi para pelaku lainnya.

"Masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di kejaksaan Deli Serdang. Dia kena pasal 33 ayat 1," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Arifin Al Alamudi
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us