Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Riau Ajukan 4 Ranperda ke DPRD, Ada Soal Perempuan dan Anak

ilustrasi anggaran (pixabay.com/mohamed_hassan)

Pekanbaru, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyusun usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Usulan itu, diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. 

Hal tersebut dilakukan setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertugas mengkoordinasikan perancangan dan pembahasan Ranperda bersama Pemprov Riau.

Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Yan Dharmadi menyatakan, bahwa usulan itu mencerminkan sinergi yang kuat antara Pemprov Riau dan DPRD Riau. 

"Terbentuknya Bapemperda merupakan momentum bagi kita untuk memperkuat sinergisitas dalam penyelesaian Ranperda yang telah ditetapkan maupun yang baru diusulkan. Diharapkan, kerja sama yang baik antara Pemprov dan DPRD ini dapat mempercepat proses legislasi demi kesejahteraan masyarakat Riau," ujar Yan Dharmadi, Rabu (6/11/2024).

Pemprov Riau mengusulkan empat Ranperda prioritas sebagai inisiatif kepala daerah, yang diharapkan dapat menjadi fondasi penting untuk pembangunan berkelanjutan serta perlindungan sosial.

Menurut Yan, keempat Ranperda itu akan segera diserahkan ke Bapemperda melalui pimpinan DPRD Riau, untuk dimasukkan dalam Propemperda 2025 yang nantinya akan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD. 

"Kami berharap DPRD dapat menerima dan mempercepat proses pembahasan empat Ranperda ini. Ini bukan hanya untuk kepentingan Pemprov, tetapi juga untuk masyarakat luas," terangnya.

Berikut keempat Ranperda yang diusulkan Pemprov ke DPRD Riau.

1. RPJMD tahun 2025-2029

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Ranperda pertama tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2025-2029. Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam menyusun strategi pembangunan Provinsi Riau selama lima tahun ke depan.

"Fokusnya pada peningkatan ekonomi, pendidikan, infrastruktur, serta kesejahteraan sosial," ucap Yan.

2. Penyelenggaran penanaman modal

Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ranperda kedua yakni tentang penyelenggaraan penanaman modal. Ranperda ini diharapkan dapat mendorong investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif serta ramah bagi investor.

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada peningkatan penanaman modal yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah," tutur Yan.

3. Pemberdayaan dan perlindungan perempuan

Ilustrasi perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ranperda ketiga tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Hal ini menjadi salah satu prioritas Pemprov Riau.

"Ranperda ini diharapkan akan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, baik di sektor sosial, ekonomi, maupun budaya, serta memberikan akses yang lebih besar bagi perempuan dalam pembangunan," ujar Yan lagi.

4. Penyelenggaraan perlindungan anak

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ranperda keempat tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Mengingat pentingnya perlindungan hak anak, Ranperda ini akan memberikan payung hukum untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan anak.

"Terutama dari ancaman kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," terang Yan.

5. Siapkan tiga Propemperda kumulatif terbuka

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain keempat Ranperda diatas, Pemprov Riau juga menyiapkan tiga Propemperda kumulatif terbuka. Hal ini meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Riau tahun 2024, Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan APBD tahun anggaran 2026.

Yan Dharmadi mengungkapkan, sejumlah Ranperda yang telah diajukan pada Propemperda 2024 dan belum selesai dibahas, akan tetap dilanjutkan pada tahun depan.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan DPRD Riau, terutama dengan Bapemperda, untuk menyesuaikan jadwal pembahasan yang sudah menumpuk dari tahun 2024. Proses ini membutuhkan peran aktif dan komitmen dari kedua belah pihak," jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, setiap Propemperda yang disusun oleh pemerintah daerah harus diajukan oleh gubernur kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD provinsi. Langkah ini diperlukan agar semua ranperda yang direncanakan dapat ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku dan memenuhi kebutuhan hukum di daerah.

"Dengan sinergisitas yang telah terjalin, kami optimis ranperda prioritas ini dapat dibahas dan disahkan tepat waktu, sehingga visi Riau menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan berkeadilan dapat tercapai. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas," jelas Yan lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us