Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan mati kepada terdakwa Ahmad Yuda, yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap.
Sidang ini berlangsung pada, Kamis (6/6/2024) lalu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma, didampingi dua Hakim Anggota, David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Kemarin sidang putusan terdakwa Ahmad Yuda sudah berlangsung di PN Batam,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto, Jumat (7/6/2024).
