Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembunuh Perempuan di Dalam Mobil Ditangkap, Motifnya Ambil HP

Pembunuh Perempuan di Dalam Mobil Ditangkap, Motifnya Ambil HP
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Share Article

Medan, IDN Times – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Vonda Harianingsih (50) yang ditemukan tidak bernyuawa di dalam mobil terungkap. Polisi juga sudah menangkap terduga pelakunya.

Tersangka pembunuhan itu adalah Joko (50). Polisi juga mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

1. Tersangka ingin mengambil handphone korban

pexels.com/@nicole-michalou
pexels.com/@nicole-michalou

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pembunuhan itu bermula pada Rabu (7/6/2023). Saat itu korban sedang berjualan es di kawasan Taman PGRI, Kota Binjai.

“Korban berjualan dengan mobil Daihatsu Xenia,” kata Valentino, Rabu (21/6/2023).

Saat itu Joko berniat mengambil ponsel milik korban. Namun korban melakukan perlawanan terhadap Joko.

2. Korban dipukul hingga pingsan dan dibawa dengan mobil

ilustrasi penganiayaan pada masa kanak-kanak (freepik.com/master1305)
ilustrasi penganiayaan pada masa kanak-kanak (freepik.com/master1305)

Tersangka kemudian mengambil sebuah paving block. Dia memukul kepala korban. Saat itu korban langsung tidak sadarkan diri.

Joko kemudian meletakkan korban ke dalam mobil di bagian bangku tengah. Dia kemudian membawa mobil milik korban berkeliling.

Di dalam perjalanan korban tersadar. Dia kemudian memberontak. Joko kemudian menusuknya dengan pisau berulang kali. Dia kemudian meninggalkan korban di dalam mobil di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta. Di lokasi ini korban ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil.

3. Polisi menembak tersangka

ilustrasi (Pexels.com/Maurício Mascaro)
ilustrasi (Pexels.com/Maurício Mascaro)

Polisi melakukan penyelidikan kasus itu. Joko ditangkap sepekan setelah penemuan jenazah.

Saat ditangkap, Joko melakukan perlawanan. Polisi kemudian menembak kedua kakinya.

"Karena situasi, kita mengambil tindakan tegas terukur,'' ujarnya

Selain Joko, polisi juga menangkap pelaku berinisial I. Dia diduga menjadi penadah ponsel milik korban.

"Kepada Joko dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku inisial I disangkakan Pasal 480 karena  menerima gadai handphone dari pelaku J (Joko)," tutup Valentino.

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Ribuan Proyek Mulai Bergerak, Sumut Catat Kontrak Rp1,5 T

11 Jun 2026, 06:00 WIBNews