Humbahas, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah kafe di wilayah Doloksanggul.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial S (51), warga Kabupaten Simalungun, melaporkan nasib tragis anaknya yang diduga menjadi korban praktik eksploitasi di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Pelaporan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2025, dan kini kedua pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.