Kemenko Polhukam: Ormas Buat Resah Masyarakat Bisa Terancam Dibubarkan

Medan, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menegaskan akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang berafiliasi dengan aksi premanisme.
Keberadaan ormas semacam itu dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).
1. Ormas berafiliasi premanisme bisa dibubarkan

Desman menegaskan dasar hukum pembubaran ormas sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan ormas bisa berujung pada pencabutan izin operasional hingga sanksi pidana.
“Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika melanggar terkait ormas. Apalagi, tindak pidana,” tegas Desman.
2. Pemerintah pusat ikut turun tangan atasi premanisme di Sumut

Kemenko Polhukam turun langsung ke Sumut untuk memperkuat penanganan pencegahan aksi premanisme. Kolaborasi dilakukan bersama Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, serta stakeholder terkait. Langkah ini diambil agar upaya penindakan lebih terintegrasi.
3. Apresiasi langkah Forkopimda Sumut

Dalam kesempatan itu, Desman juga menyampaikan apresiasi dari Menkopolhukam terhadap Forkopimda Sumut yang dinilai sudah mengambil langkah strategis. Salah satunya dalam penanggulangan narkoba serta ormas yang berafiliasi dengan premanisme.
“Menkopolhukam mengapresiasi Forkopimda Sumut sudah melakukan langkah-langkah strategis, dalam penanggulangan narkoba, ormas berafiliasi dengan premanisme,” kata Desman.