Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Edy Rahmayadi (Twitter @RahmayadiEdy)

Medan, IDN Times – Lagi-lagi, Gubernur Sumatra Utara dipolisikan. Kali ini mantan Pangkostrad itu dilaporkan ke polisi karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO).

Edy dilaporkan ke Polda Sumut pada Sabtu (4/6/2022). "Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah diterima," kata kabid Humas Polda Sumut komisaris besar Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).

1. Edy dilaporkan keponakan TSO, disebut menyalahgunakan kewenangan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menjadi Inspektur Upacara pada Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Gubernur Sumut (Dok. Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Orang yang melaporkan Edy adalah keponakan TSO Donna Siregar. Deliknya, soal penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421.

Selain, Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut. Kombes Hadi mengatakan, pihaknya akan  meneliti berkas laporan tersebut.

"Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," tutur Hadi.

2. Edy juga diugat ke PTUN

Editorial Team

Tonton lebih seru di