Sepeda motor yang diamankan polisi dari beberapa lokasi (Istimewa)
Irsan menjelaskan, kendaraan dan pengemudi diamankan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. D iantaranya, 3 sepeda motor dan 3 orang di amankan dari wilayah Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor hasil razia dari Polsek Sunggal.
Berikutnya, 1 sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor dan 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor dari Polsek Percut Seituan.
Irsan mengimbau, selama masa tanggap COVID-19, dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar masyarakat Kota Medan tak melakukan aktivitas yang tidak penting.
Selain itu, Polrestabes Medan akan tetap konsisten melakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap Covid-19.
"Apabila tidak ada tindak pidana, orang yang diamankan akan dilakukan pembinaan dan kemudian dikembalikan ke pihak keluarga," pungkas Irsan.