Modus Air Cabai: Dua Taruna Rampas Ponsel dari Toko di Banda Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua taruna yang masih menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (28/4/2025).
Dua taruna masing-masing berinisial IK (21), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19), warga Kota Medan, Sumatera Utara itu diduga terlibat pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel dari sebuah toko di Kota Banda Aceh, pada Minggu (27/4/2025).
1. Berpura-pura membeli dan menyemprot penjaga toko diduga dengan air cabai

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadilah Aditya Pratama, mengatakan tarunan tersebut diduga merampas dua ponsel di toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Mereka, kata Fadilah, awalnya datang dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel. Penjaga toko kemudian menunjukkan ponsel replika sambil menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Pelaku kemudian meminta untuk diperlihatkan ponsel jenis lain. Tidak lama setelah diperlihatkan, pelaku menyemprotkan cairan diduga air cabai ke penjaga toko dan melarikan diri sambil membawa dua unit ponsel.
“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor,” kata Fadilah, Selasa (29/4/2025).
2. Ditangkap dengan bermodalkan rekaman CCTV

Merasa rugi hingga Rp 50 juta akibat aksi pencurian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Tim dari sat reskrim kemudian mengecek video dari kamera pengawas dan melacak keberadaan pelaku.
Bahkan, rekaman aksi dua taruna berinisial AA dan IK tersebut viral di media sosial. Videonya sempat diunggah beberapa akun di Instagram.
“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimung, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujar Fadilah.
3. Sempat membantah mencuri ponsel

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengatakan IK dan AA awalnya sempat tidak mengaku mencuri ponsel di kawasan Peunayong. Meski demikian, dua taruna itu akhirnya mengakui perbuatan mereka.
Polisi kini menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Dua taruna sekolah pelayaran tersebut saat ini mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut.
“Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” kata Fadilah.