Medan, IDN Times - Sebanyak 18 warga Medan harus disidang karena melakukan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR.
Persidangan lapangan dilakukan di halaman parkir Masjid Raya Al Mashun, Kamis (28/11). Warga yang umumnya pria itu kedapatankedapata di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.