Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menganiaya Anak Kandung, Ibu di Medan Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Menganiaya Anak Kandung, Ibu di Medan Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara
ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times - Seorang ibu di Medan berinisial DTN (38) menghadapi ancaman hukuman penjara setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

1.Terdakwa melanggar Undang-undang perlindungan anak

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap DTN.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

2. Terdakwa menganiaya anaknya dengan ikat pinggang

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di kediaman terdakwa di Kecamatan Medan Sunggal. JPU menyebut korban mengalami luka memar di bagian tubuh depan dan belakang akibat sabetan ikat pinggang.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. "Pada saat itu saya dalam keadaan stres, terus pada saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi," ujar DTN saat memberikan keterangan.

3. Mengaku menyesal dan siap menerima hukuman

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa mengaku menganiaya anaknya berulang kali dengan ikat pinggang hingga sang anak menangis kesakitan. Namun, ia membantah telah mencekik korban.

"Berulang kali (saya pukul). Saya tidak ada mencekik," katanya dalam persidangan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Dewi menyatakan siap menerima hukuman jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. "Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Pelaku Pencurian di ATM Pakai Tusuk Gigi Diciduk, Beraksi di 14 TKP

13 Jun 2026, 17:49 WIBNews