Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mendagri Bilang ASN Boleh Hadiri Kampanye, tapi Jangan Ikut Yel-yel

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di Medan (IDN Times/Doni Hermawan)

Medan, IDN Times-  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. MenurutnyaASN diperbolehkan sekadar hadir dalam kampanye kepala daerah.

Hal itu disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di Medan, Selasa (9/7/2024). 

“Kalau ASN memiliki hak pilih, sehingga rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” kata Tito.

Diketahui saat ini sejumlah kepala daerah ikut terjun di Pilkada serentak 2024. Termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kali ini menjadi bakal calon Gubernur Sumut.

1. Alasan ASN boleh hadiri kampanye

Menteri DalamNegeri Tito Karnavian melantik Agus Fatoni menjadi Pj Gubernur Sumatra Utara, Senin (24/6/2024). (Dok Diskominfo Sumut)

ASN menurutnya berbeda dengan TNI/Polri. Soalnya ASN memiliki hak pilih.

Kehadiran ASN saat kampanye hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah. Hal ini agar mereka bisa menentukan pilihan.

“Dia boleh mendengar visi misi calon pemimpin, sehingga dia punya bahan,“ ucapnya.

2. Hadir tapi tidak boleh ikut yel-yel

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian berbicara usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2024 (IDN Times/ Doni Hermawan)

Menurutnya kehadiran ASN hanya bersifat pasif. Untuk itu tidak boleh berkampanye aktif dan berpihak pada calon tertentu.

“Jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye, itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral. Padahal yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang dari calon pemimpin supaya dia punya hak pilih lebih tepat, kira-kira begitu. Yang gak boleh itu dia aktif ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye ikut yel-yel. Dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih calon pemimpinnya,” ujarnya.

3. Hadir sesuai peraturan perundangan

Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2024 (IDN Times/ Doni Hermawan)

Soal sanksi, menurut mantan Kapolri itu sudah diatur sesuai dengan peraturan perundangan. Dia juga sudah meneken kesepakatan dengan Kemenpan RB, KASN, dan Bawaslu, untuk memperkuat komitmen netralitas ASN di Pilkada 2024.

“Nanti kalau ada pelanggaran netralitas, pertama bawaslu yang akan melakukan investigasi,“ ujar Tito.

Sementara itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga kembali menegaskan salah satu pelanggaran pemilu yang rawan terjadi adalah soal ASN maupun TNI/Polri.

"Pemasangan alat peraga si depan instansi militer dan kepolisian langsung kami minta turunkan. Walaupun alat peraga belum ada, penegakan hukum sudah boleh dimulai. Pelangggaran soal netralisas ASN juga jadi perhatian kita bersama," kata Rahmat Bagja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us