Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum dan ahli waris Kelana Sitepu, sangkat bicara terkait gugatan yang berjalan di PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Gugatan Ahli waris almarhum Kelana Sitepu terhadap Bank Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Kota Binjai, yang sebelumnya bernama Bank BTPN, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Gugatan perdata tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj, kembali digelar Selasa (22/4/2025), dengan beragendakan mediasi atara kedua belah pihak.

Sayang, mediasi yang dilakukan kembali tidak menemukan titik terang (kesepakatan). Pihak bank tetap bersikeras dengan pendapatnya. Hingga akhirnya, perkara ini akan berlanjut ke persidangan pada Selasa tanggal 29 April 2025 mendatang.

1. Kuasa Hukum: Apa bisa orang meninggal menandatangani berkas?

Ilustrasi bayar hutang (freepik.com/mrmohock)

Kuasa Hukum ahli waris, Darman Yosef Sagala, dalam mediasi ketiga ini baru diketahui bahwa pihak bank melakukan Cessie atau pengalihan utang debitur kepada PT MAM selaku kreditur baru.

Cessie yang dilakukan pihak bank dilaksanakan pascadebitur meninggal dunia pada tahun 2017. "Dari pengakuan pihak bank, Cessie dilakukan pada tahun 2022. Sementara debitur atau orangtua dari ahli waris sudah meninggal pada tahun 2017," kata Yosef.

Ironisnya, diakui Yosef, Cessie yang dilakukan pihak bank tanpa diketahui ahli waris. "Bank memang berhak melakukan Cessie, tetapi harus diketahui debitur atau ahli waris apabila debitur sudah meninggal dunia. Tapi fakta dalam mediasi tadi, ahli waris tidak pernah diberitahu soal Cessie," terang dia.

Namun dalam hal ini, terang Yosef, pihak bank tidak dapat menunjukkan bukti Cessie kepada ahli waris. "Kata pihak bank mereka memberitahukan soal Cessie langsung kepada debitur. Tapi kami tanya buktinya, mereka tidak bisa tunjukkan. Kalau pun mereka bisa tunjukkan, siapa yang tanda tangani Cessie itu. Karena debitur sudah meninggal di tahun 2017 sedangkan Cessie dilakukan di 2022. Apa bisa orang meninggal menandatangani berkas," tegas Yosef.

2. Bank tidak pernah memanggil dan menerangkan kepada ahli waris soal utang piutang orang mereka

Editorial Team

Tonton lebih seru di