Binjai, IDN Times - Gugatan Ahli waris almarhum Kelana Sitepu terhadap Bank Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Kota Binjai, yang sebelumnya bernama Bank BTPN, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Gugatan perdata tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj, kembali digelar Selasa (22/4/2025), dengan beragendakan mediasi atara kedua belah pihak.
Sayang, mediasi yang dilakukan kembali tidak menemukan titik terang (kesepakatan). Pihak bank tetap bersikeras dengan pendapatnya. Hingga akhirnya, perkara ini akan berlanjut ke persidangan pada Selasa tanggal 29 April 2025 mendatang.