Medan, IDN Times – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan di Kota Medan, Senin (12/7/2021). Penyekatan akan dilakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ada 18 titik ruas jalan yang disekat. Baik di perbatasan Medan dengan kabupaten lainnya dan beberapa titik yang dianggap tinggi tingkat mobilitasnya.
Hingga saat ini, Kota Medan masih menjadi penyumbang kasus terbanyak COVID-19 di Sumut meski sudah berstatus zona oranye. Informasi yang dihimpun dari laman infosumut.id, Medan menyumbangkan 19.372 kasus dari total akumulasi kasus di Sumut sebanyak 38.602 kasus (data per 11 Juli 2021).
Dalam beberapa hari terakhir, posko-posko penyekatan didirikan. Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP hingga petugas medis berjaga di posko.
Tim IDN Times melakukan penelusuran di sejumlah titik posko. Ada beberapa fakta yang dinilai bertolak belakang dengan pemberlakuan PPKM yang disyaratkan pemerintah. Yuk simak.