Medan, IDN Times - Kota Medan di tetapkan sebagai daerah di luar Jawa dan Bali yang harus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ketetapan ini berdasarkan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) serta Surat Edaran Gubernur Sumut.
Kota Medan masuk dari salah satu 43 Kabupaten/Kota dengan level 4. Maka sebagai antisipasi dalam penyebaran COVID-19, tanggal 12 Juli 2021 Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan penyekatan atau pemeriksaan antigen dan pengalihan arus dalam Kota Medan.
