Mayat di Bawah Pohon Kopi, Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

Karo, IDN Times – Warga Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, digegerkan dengan penemuan mayat pria yang terkubur di bawah pohon kopi. Penemuan ini terjadi pada Selasa malam, 16 September 2025, dan langsung dilaporkan ke Polres Karo.
Polisi yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
1. Identitas korban dan pelaku terungkap dari keterangan saksi

Belakangan, korban diketahui bernama Melky Refanta Perangin-angin (32). Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks Raydikson, menjelaskan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria bernama Ganda Nainggolan (27). Berdasarkan keterangan saksi inilah, polisi langsung bergerak cepat mengarah ke pelaku.
Namun saat hendak ditangkap, Ganda sudah kabur. “Benar, tersangka Ganda Nainggolan telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan intensif,” kata AKP Eriks Raydikson, Minggu (28/9/2025).
2. Sempat buron, pelaku akhirnya menyerahkan diri

Setelah polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Ganda Nainggolan akhirnya menyerahkan diri tiga hari setelah kejadian. Ia datang ke Polres Karo pada Jumat malam, 27 September 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kehadiran Ganda membuka jalan bagi penyidik untuk menggali lebih jauh motif pembunuhan ini. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku..
3. Polisi menyita barang bukti dari lokasi

Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang berharga milik korban.
“Barang bukti sudah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intens guna mengumpulkan barang bukti lainnya dan juga mengembangkan motif pelaku dengan perbuatan sadis untuk menghilangkan nyawa korban,” tambah AKP Eriks Raydikson.
Barang bukti tersebut di antaranya cincin emas, kalung emas, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta pakaian korban dan pakaian tersangka