Medan, IDN Times Sebuah spanduk bertuliskan, "Tanah atau Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi dan Bangunan" terpampang di depan Mal Yuki Simpang Raya. Spanduk itu dipasang, Selasa (27/9/2022).
Pemko Medan melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya. Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin mengoptimalkan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.
Salah satu wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya ialah Yuki Simpang Raya yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota. Tim BPPRD Kota Medan yang dipimpin Sekretaris Badan, Odi Anggia Batubara menemui langsung management dari mal Yuki, Selasa (27/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut dibahas perihal tunggakan pajak Mall Yuki yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai lebih kurang Rp1 miliar. Manajemen Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman Mall.