Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Laporan Korban Kabel Mandek, Penyidik Dilaporkan ke Polda Sumut

Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Medan, IDN Times – Korban kabel menjuntai Luthfi Hakim Fauzie bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara. Laporan ini menyusul berlarut-larutnya kasus kabel yang membuat Luthfi menjadi korban.

“Selama tujuh bulan, penyelidikan terkesan tidak serius. Bahkan, penyidik kerap beralasan bahwa perkara ini sulit ditangani. Padahal, sudah seharusnya kepolisian bersikap profesional dan memberikan pelayanan yang transparan,” ungkap Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

1. Para penyidik dinilai tidak profesional

Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kata Irvan, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan kurangnya profesionalisme. Penyidik dituding melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Selain itu, Pasal 7 huruf C menegaskan pentingnya pelayanan cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Hak Luthfi atas perlindungan hukum telah dilanggar. Kami menduga ada pelanggaran kode etik oleh Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit, dan Penyidik Pembantu Polrestabes Medan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan mereka ke Propam Polda Sumut,” tambah Irvan Sahputra.

2. Polda Sumut didesak selidiki dugaan pelanggaran penyelidikan

Ilustrasi - Polisi berjaga keamanan saat pembongkaran bangunan PKL Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). (Humas Pemkab Bogor)

LBH Medan kini meminta Mabes Polri dan Propam Polda Sumut untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh aparat Polrestabes Medan.

Mereka juga mendesak agar hak-hak hukum Luthfi sebagai warga negara segera dipulihkan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap individu berhak atas perlakuan yang adil di mata hukum, sesuai Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai Luthfi dan keluarganya terus terjebak dalam ketidakpastian hukum,” katanya.

3. Belum ada pertanggungjawaban dari terduga pemilik kabel

Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban insiden tragis pada 23 Februari 2024 di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate. Kala itu, Luthfi sedang dalam perjalanan menjemput istrinya sekitar pukul 17.00 WIB. Sebuah mobil boks yang diduga milik Indomaret menabrak kabel menjuntai, membuat kabel tersebut melilit leher Luthfi.

Akibat kejadian ini, leher Luthfi nyaris putus dan harus dijahit sebanyak 20 jahitan. Ia juga menjalani perawatan selama berbulan-bulan untuk memulihkan kondisi fisiknya.

“Trauma fisik dan psikis yang dialami Luthfi sangat besar, tetapi hingga kini keadilan belum berpihak kepadanya,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra.

Insiden ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian pihak yang diduga dari PT Telkom Indonesia. Pihak tersebut berulang kali meminta Luthfi membuat pernyataan bahwa kabel yang terlibat bukan milik mereka. Namun, Luthfi menolak dan mempertanyakan kepemilikan kabel tersebut. Hingga kini, tidak ada pihak yang secara tegas mengakui tanggung jawab atas kabel tersebut.

Atas kejadian ini, Luthfi bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan melaporkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat ke Polda Sumut. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumut pada 1 Juli 2024. Sayangnya, hingga kini, proses hukum berjalan lambat.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Arifin Al Alamudi
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us