Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Sisik Tenggiling Asahan, CCTV di Mapolres Asahan Disebut Rusak

ALFI HARIADI Siregar.jpg
Aipda Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan yang didakwa dengan kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. (SH for IDN Times)
Intinya sih...
  • CCTV di Mapolres Asahan rusak karena tersambar petir
  • Saksi Asido tidak mengetahui adanya sisik tenggiling di gudang barang bukti
  • Alfi membantah keterangan dari terdakwa lainnya, termasuk soal pemindahan sisik tenggiling ke kios milik Yusuf
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Asahan, IDN Times – Sidang kasus dugaan perdagangan sisik tenggiling yang melibatkan personel Polres Asahan Aipda Alfi Hariadi Siregar, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran. Sidang teranyar beragendakan mendengarkan keterangan saksi Asido Nababan yang saat kasus itu terjadi, menjabat sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) di Polres Asahan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Yanti Suryani, Senin (20/10/2025). Sebelumnya, dalam kasus ini pengadilan sudah mengadili dua prajurit TNI Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra. Selain seorang sipil Amir Simatupang. Keduanya sudah dijatuhi hukuman masing-masing; Yusuf dan Rahmadani (1 tahun penjara) serta Amir Simatupang (3 tahun penjara).

Dalam persidangan yang menghadirkan Asido, majelis hakim mencoba menggali fakta – fakta dari perdagangan sisik tenggiling yang diduga melibatkan Alfi. Lantaran, dalam persidangan terdakwa sebelumnya, terungkap 1,2 ton sisik tenggiling itu ‘dicuri’ Alfi, Yusuf dan Rahmadani dari gudang barang bukti Mapolres Asahan.

1. CCTV disebut rusak, diduga karena tersambar petir

Ilustrasi CCTV. (Pexels.com/Scott Webb)
Ilustrasi CCTV. (Pexels.com/Scott Webb)

Dalam persidangan itu, majelis hakim menggali keterangan soal rekaman dari Close Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di Mapolres Asahan saat peristiwa ‘pencurian’itu. Namun Asido menerangkan bahwa CCTV di beberapa titik rusak karena tersambar petir.

"Karena keterangan saksi sebelumnya bahwa mereka masuk ke gudang Polres atas arahan dari terdakwa dan tanpa pengawasan. Jadi inilah yang mau kita kejar, mencari bukti petunjuk dari CCTV itu yang ternyata saat itu rusak, " kata hakim.

2. Saksi Asido tidak mengetahui ada sisik tenggiling di gudang barang bukti

Petugas menunjukkan sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Sisik tenggiling ini adalah hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang sipil, seorang polisi dan dua prajurit TNI di Kabupaten Asahan dengan barang bukti total 1,2 ton. (Saddam Husein for IDN Times)
Petugas menunjukkan sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Sisik tenggiling ini adalah hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang sipil, seorang polisi dan dua prajurit TNI di Kabupaten Asahan dengan barang bukti total 1,2 ton. (Saddam Husein for IDN Times)

Hakim juga mempertanyakan soal status sisik tenggiling yang ada di dalam gudang barang bukti Mapolres Asahan. Namun Asido tidak mengetahuinya. Termasuk mobil pick up yang digunakan untuk membawa sisik itu.

"Tidak tau (adanya sisik tenggiling). Kalau dia barang bukti pasti teregister," ujar Asido.

Namun tampaknya, majelis hakim tidak puas dengan keterangan Asido. Dia meminta beberapa saksi lain dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Khususnya orang yang bertanggung jawab atas CCTV di Mapolres Asahan.

Sementara itu Alfi ketika ditanya hakim memberikan jawaban respon tidak tau atas segala keterangan yang disampaikan. Sidang ditunda pada Kamis (23/10/2025) mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli termasuk saksi-saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan.

3. Alfi juga membantah keterangan dari terdakwa lainnya

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memegang sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Sisik tenggiling ini adalah hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang sipil, seorang polisi dan dua prajurit TNI di Kabupaten Asahan dengan barang bukti total 1,2 ton. (IDN Times/Prayugo Utomo))
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memegang sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Sisik tenggiling ini adalah hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang sipil, seorang polisi dan dua prajurit TNI di Kabupaten Asahan dengan barang bukti total 1,2 ton. (IDN Times/Prayugo Utomo))

Kasus yang menjerat personel polisi, TNI dan sipil ini menarik perhatian publik. Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi, Muhammad Yusuf dan Rahmadani (Dani), menjelaskan bagaimana mereka bersama Aipda Alfi, anggota Polres Asahan, memindahkan 1,2 ton sisik tenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan ke kios milik Yusuf.

Ketiganya telah saling mengenal selama enam bulan dan merencanakan pemindahan itu melalui beberapa kali pertemuan di kafe di Kota Kisaran. Pada pertengahan Oktober 2024, mereka menjalankan aksinya menggunakan mobil Sigra dan pick up L300. Mereka dapat masuk ke area Polres tanpa pemeriksaan, bertemu Alfi di depan gudang yang tidak terkunci, lalu memindahkan sekitar 25 karung berisi sisik tenggiling ke luar kompleks Polres dengan pengawalan Alfi. Barang itu kemudian disimpan di rumah Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Ketika hakim menanyakan mengapa Yusuf tak curiga terhadap barang tersebut, ia menjawab bahwa ia tidak tahu sisik tenggiling termasuk barang ilegal. Setelah dua minggu, Alfi meminta Dani mencari pembeli dengan alasan sisik tenggiling digunakan sebagai bahan kosmetik dan bisa dijual hingga Rp600 ribu/kg. Ia menjanjikan Rp200 ribu/kg untuk mereka bertiga dan sisanya untuk “Kanit” yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut.

Dani kemudian menemukan pembeli bernama Alex asal Aceh melalui perantara Amir Simatupang dari Labura (yang kini sudah divonis 3 tahun penjara). Setelah melihat barang di kios Yusuf, Alex memesan 320 kilogram sisik tenggiling dengan harga Rp900 ribu/kg dan mengirim uang Rp3,5 juta untuk biaya pengemasan. Ia berjanji mentransfer Rp288 juta setelah pengiriman dilakukan melalui PT RAPI.

Pada 11 November 2024, Alfi datang memastikan barang siap dikirim. Mereka berempat — Alfi, Yusuf, Dani, dan Amir — mengantar barang ke loket bus. Namun, saat hendak meminta resi pengiriman, mereka ditangkap oleh tim gabungan penegak hukum yang dipimpin Gakkum KLHK Sumut.

Petugas menemukan 320 kilogram sisik tenggiling di loket bus dan 800 kilogram lainnya di kios Yusuf. Yusuf dan Dani dibawa oleh Pomdam I/BB, Alfi oleh Korwas Polda Sumut, dan Amir oleh Gakkum KLHK Sumut.

Dalam sidang, Aipda Alfi membantah seluruh kesaksian Yusuf dan Dani. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan serta menyatakan kehadirannya di loket PT RAPI hanya untuk menemui teman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kasus Sisik Tenggiling Asahan, CCTV di Mapolres Asahan Disebut Rusak

21 Okt 2025, 05:57 WIBNews