Aktivitas jual beli di pasar Besar Ngawi. IDN Times/ Riyanto.
Dia juga menjelaskan bahwa, penyewaan aset ini termasuk aset yang sudah dipisahkan dan telah dibawah pengelolaan PUD Pasar Medan.
Maksud dari dipisahkan adalah, lahan bekas Pasar Aksara seluas 4 ribu meter persegi itu merupakan aset yang dipisahkan dari Pemkot Medan sejak 1993. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan aset tersebut.
"Dalam hal pengelolaan asetnya kalau dia sewa-menyewa dibawah 5 tahun, itu tentunya bentuk laporan dibawah badan pengawas jadi tidak berupa ijin. Dan sudah disampaikan pak Wali juga kemaren bahwasannya memang sudah diatur dalam Perda," tambahnya.
Artinya, PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk dalam bentuk sewa menyewa aset perusahaan. Namun, dengan tetap mengacu pada mekanisme internal, dan aturan serta ketentuan yang berlaku.
Hadi menyampaikan PUD Pasar terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas peran sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara.