Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Umumkan Bapaslon Perseorangan yang Memenuhi Syarat Dukungan Besok

Robby Effendy Hutagalung, Anggota KPU Sumut (tengah) (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Besok, Senin (19/8/2024), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) akan mengumumkan nama-nama pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Ada 3 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang lolos lewat jalur independen atau perseorangan dan bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti.

Bapaslon yang lolos adalah 2 dari Kabupaten Dairi masing-masing Rinso Maruli Sinaga-Barita Sihite, dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan. Sementara 1 bapaslon lagi dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni Dolly Putra Parlindungan-Ahmad Buchori berhasil memenuhi syarat setelah melalui verifikasi faktual tahap 2. 

"Tanggal 19 Agustus 2024 penetapan pemenuhan syarat dukungan perseorangan minimal, sebagai 'tiket' untuk pendaftaran cakada pada 27-29 Agustus 2024," ujar Robby Hutagalung, Komisioner KPU Sumut.

Bapaslon lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat minimal dukungan yang dibutuhkan tidak terpenuhi sampai waktu yang ditentukan. Awalnya ada 8 Bapaslon dari 6 kabupupaten kota di Sumut yang mendaftar lewat jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024. Yakni sebagai berikut:

1. Humbahas (Junita Rebeka Marbun-Tonny Sihombing)
2. Nias Utara (Fonaha Zega-Nyak Pau Aceh)
3. Toba 2 bapaslon )Poltak Sitorus-Anugerah Puriam dan Thurman Hutapea-Ronald Efendy Panjaitan)
4. ⁠Tapsel (Dolly Putra Parlindungan-Ahmad Buchori)
5. Pematangsiantar (Hendra Simanjuntak-Kiswandi)
6. Dairi 2 bapaslon (Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan).

Namun setelah melewati proses verifikasi administrasi dan faktual tahap 1, KPU Sumut menyatakan hanya 5 bapaslon yang lolos. Tiga bapaslon yang tidak lolos berasal dari Nias, Humbahas, dan Toba.

Selanjutnya KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi dan faktual tahap 2 terhadap 5 bapaslon. Hasilnya, 2 bapaslon yang masing-masing berasal dari Pematangsiantar dan Toba dinyatakan TMS.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us