Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Debat perdana Pilgub Sumut tahun 2024 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan yang menolak gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dengan hasil ini, KPU Sumut akan menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2025-2030.

1. KPU masih menunggu salinan putusan MK

Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Penetapan itu akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang akan digelar pada, Rabu (5/2/2025).

“Rencana besok penetapan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada awak media, Selasa (4/5/2025).

Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dismissal dari MK. Namun, putusan tersebut tidak akan memengaruhi proses penetapan calon terpilih.

2. Pelantikan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di