Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Erizal mengatakan, selama melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional di Medan, pihaknya menemukan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Praktik penjualan bersyarat itu ditemukan sejak Januari 2023.
"Di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan MinyaKita," kata Erizal, dalam keterangan yang diterima Sabtu (11/2/2023). "Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin," tambahnya.
Adanya pertemuan dengan KPPU ini, lanjut Erizal, sehingga bisa melakukan koordinasi secara intensif terkait pendistribusian dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng.