Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Kembali Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Langkat Nonaktif
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Langkat, IDN Times - Sejumlah saksi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Pemeriksaan dilakukan tim lembaga antirasuah di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Sumatra Utara.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020- 2022 di Kabupaten Langkat, untuk tersangka Terbit Rencana Peranginangin," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (9/3/2022).

1. Berikut identitas enam orang saksi yang kembali diperiksa KPK

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kali ini tim penyidik KPK memeriksa enam orang saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan. Adapun identitas ke enam saksi, yakni Staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat Adaniar, Nuzaima Agustari dan Rismayani.

Kemudian, penyidik KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Langkat Nasrol dan Staf PT Nangindu 69 bernama Natali.

"Semua saksi diperiksa terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Langkat," jelas dia.

2. Sejumlah pejabat Pemkab Langkat juga sempat diperiksa KPK

Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga sebelumnya memeriksa enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat. Dengan kata lain, sudah ada 12 orang yang telah diperiksa oleh penyidik KPK, guna melengkapi berkas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada sejumlah pertanyaan yang akan dilayangkan penyidik KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini," terang Ali.

Identitas para ANS yang diperiksa sebelumnya yakni  Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat Sujarno, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dunas PUPR Agung Supriadi.

Kemudian, KPK juga memeriksa Kepala Bagian ULP Setda Pemkab Langkat Suhardi, Mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Yoku Eka Prianto, lalu Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Wahyu Budiman.

3. Terbit ditahan di rumah tahanan KPK, masa tahanan tersangka diperpanjang

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam melakukan penyidikan, KPK juga memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit dan kawan-kawan akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan mulai 8 Februari hingga 19 Maret 2022.

Terbit ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. KPK juga melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga kontraktor perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitri. Kemudian, pemberi suap, Muara Perangin Angin. Sementara kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin juga diperpanjang penahanannya.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Pemberkasan perkara para tersangka tetap berjalan. Penyidik, akan menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara ini," tegas Ali.

Editorial Team

Related Article