Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ahmad Sumardi memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Mengutip dakwaan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.
Mantan orang pertama di Dispora itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang atau tender.