Korupsi Stadion Samura, Eks Kadispora Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Medan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/2023) sore.
Dia dinilai terbukti atas dugaan korupsi pembangunan gelanggang Olahraga Stadion Samura, di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.
1. Terdakwa dituntut pidana denda Rp200 juta

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Tahub 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang menuntut terdakwa Robert Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.
2. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti) Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang peganti sebesar Rp313.684.385.52. Apabila jangka waktu satu bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai hukum tetap tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencakupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan," ucap JPU.
3. Terdakwa melakukan korupsi dana pembangunan gelanggang Olahraga Stadion Samura

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ahmad Sumardi memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Mengutip dakwaan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.
Mantan orang pertama di Dispora itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang atau tender.





















