Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menahan Nurkholidah Lubis (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan Parsaulian Siregar (49) selaku penyedia jasa. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi dana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
Keduanya resmi ditahan mulai Selasa (9/10/2024). "Penetapan dan penahanan terhadap keduanya terkait dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).