Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Korupsi Infrastruktur, Kepala BMBK Gunungsitoli Dipenjarakan

Dugaan Korupsi Infrastruktur, Kepala BMBK Gunungsitoli Dipenjarakan
Kepala BMBK Gunungsitoli Rizak Taruna Zega menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut 2022 sebesar Rp6,4 miliar. (Dok. IDN Times)
Share Article

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Gunungsitoli Rizak Taruna Zega. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut 2022 sebesar Rp6,4 miliar.

“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (9/1/2023).

1. Sempat mangkir karena mengaku sakit

Kepala BMBK Gunungsitoli Rizak Taruna Zega menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut 2022 sebesar Rp6,4 miliar. (Dok. IDN Times)
Kepala BMBK Gunungsitoli Rizak Taruna Zega menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut 2022 sebesar Rp6,4 miliar. (Dok. IDN Times)

Rizak ternyata sempat mangkir saat panggilan pertama Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.  Dia beralasan tidak bisa hadir karean sakit.

“Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit,” kata Yos.

2. Ditahan selama 20 hari ke depan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, imbuhnya, RTZ kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana). “Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.

3. Rizak diduga kompak korupsi dengan bendahara

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ditahannya Rizak membuat tersangka kasus ini menjadi dua orang. Sebelumnya Kejati Sumut menahan TT selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/2023) lalu.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapitulasi, mau pun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah.

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.

Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Apa Itu Inflasi? Ini Cara Memahaminya yang Wajib Dipahami Gen Z

28 Jun 2026, 08:00 WIBNews