Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Fiskal Entaskan Kemiskinan, Kejari Binjai Periksa 8 OPD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, terus mendalami dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF). Bahkan, dalam kasus dugaan penyelewengan uang rakyat tahun anggaran 2024 disebut sudah 8 orang organisasi perangkat daerah (OPD) diperiksa.

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, yang dikonfirmasi perkembangan kasus menyebut. Jika pemeriksaan masih dilakukan kepada beberapa orang kepada OPD. "Masih yang kemarin bang. Nanti saya up date lagi ke Pidsus," kata Noprianto, ketika ditanya perkembangan pemeriksaan, Senin (2/5/2025) siang.

Disinggung, dengan pemeriksaan sekda dan plt Kadis PUTR dan Kepala BPKAD serta Kepala Bapeda, sudah memenuhi panghilan. Nopri, belum menjawab pertanyaan.

1. Dinilai otak-atik anggaran DIF, kepala bpkad pilih bungkam

Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di sisi lain, Kepala BPKAD Erwin Toga dan Kepala Bapeda Majid Ginting sempat mengakui sudah diperiksa terlebih dahulu oleh jaksa terkait penyaluran DIF. Bahkan mereka mengklaim, jika tidak ada permasalahan dalam penyaluran DIF.

Sayangnya, Erwin Toga, yang sempat bersuara kembali dikonfirmasi seolah enggan berkomentar. Pesan yang dilayangkan melalui WhatsApp hingga kini tak kunjung dibalas. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025 lalu.

Sudah 8 OPD yang diperiksa pihak penyidik Kejari Binjai. Mereka diantaranya Kepala BPKAD Erwin Toga, Kepala Bapeda Majid Ginting, Sekda Kota Binjai, Irwansyah, Kadis Perkim, Mahyar Nafiah, Plt Kadis Ketapang dan Pertanian, Sofyan. Selanjutnya Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal, dan Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra.

2. Dana fiskal untuk bayar hutang dinilai memenuhi tindak pidana korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Praktisi Hukum Ferdinan Sembiring, yang turut menyoroti dan terus mengikuti perkembangan kasus ini menilai jika dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki ini telah memenuhi unsur. Adapun empat kategori  tindak pidana korupsi sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Pertama, ada dugaan tindakan (perbuatan) melawan hukum. "Melawan hukum disini dapat dinilai melalui cara penyaluran yang diduga menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2024," jelas Ferdinan.

Dengan ditabraknya peraturan PMK, jelas dia, dalam aturan dana insentif fiskal tidak boleh membayar utang. Realisasinya, diakui kepala BPKAD anggaran dibayar utang yang mencapai 10 miliar lebih.

3. Penyaluran DIF tabrak permenkeu merupakan tindakan melawan hukum

Sampul PP No. 28 Tahun 2024
Sampul PP No. 28 Tahun 2024

Unsur kedua, jelas dia, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tentu, dengan ditabraknya aturan ada dugaan kuat dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok. "Dengan ditabraknya segala aturan, dugaan kuat para pelaku siapapun itu akan mendapatkan keuntungan," terang Ferdinan.

Unsur yang ketiga dalam undang-undang tindak pidana korupsu ini, diterangkan Ferdinan, yakni penyalahgunaan wewenang atau penggunaan wewenang yang tidak sesuai dengan prosedur atau tujuan yang sah. Tentunya, dengan ditabraknya aturan dan dugaan tumpang tindih dalam penyaluran anggaran. Ini jelas, masuk dalam poin ketiga sesuai undang-undang.

"Nah, unsu ke empat yakni tindakan menimbulka  kerugian negara (perekonomian negara). Tentu, ini bisa dibuktikan dengan hasil audit yang nantinya harus dilakukan. Pastinya, jika semua aturan ditabrak bisa dinilai akan muncul kerugian negara guna mencari keuntungan," tegas Ferdinan. 

4. Untuk bayar utang, jumlah dana insentif fiskal diterima binjai simpang siur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Mencuatnya kasus ini juga terus mengungkap fakta-fakta baru yang dinilai melanggar aturan. Salah satu sumber, yang namanya enggan disebutkan mengaku jika benar sebagian anggaran DIF disetujuin untuk membayar utang. Namun, kementerian keuangan (Kemenkeu) menyetujui utang yang dibayar oleh nilainya hanya sekitar 5 miliar.

Tentu ini berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala BPKAD yang menyebut jika kemenkeu menyetujui untuk pembayaran utang 10 miliar. Sayangnya, kepala BPKAD kembali dikonfirmasi terkait rumor yang beredar tentang kebenaran jumlah pembayaran utang yang disetujui enggan berkomentar. Whatsapp yang dilayangkan tak kunjung dibalas.

Besar dana yang tengah diselidiki dan menyedot perhatian publik ini juga masih menyisakan misteri. Apakah 32 miliar atau 20,8 miliar? Ini juga yang membuat Kejari Binjai, bergerak dengan menghendus ada dugaan korupsi. Sehingga beberapa OPD dan dinas yang terkait dalam penerimaan DIF akan diperiksa secara seksama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
Arifin Al Alamudi
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us